Cair 2 Juni! Ini Daftar Penerima dan Komponen Gaji 13 2026 yang Diterima ASN dan Pensiunan
Gaji ke-13 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026. Informasi ini tentunya menjadi kabar baik bagi para ASN dan pensiunan yang telah menantikan gaji ke-13 mereka. Namun, sebelumnya perlu diketahui siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 dan berapa besarannya.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN dan pensiunan sebagai apresiasi atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 2026, gaji ke-13 diberikan kepada beberapa kelompok, yaitu: * Pegawai Negeri Sipil (PNS) * Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) * Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) * Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) * Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Selain itu, gaji ke-13 juga diberikan kepada pejabat negara, seperti presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat lainnya.Besaran Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan ditentukan berdasarkan gaji pokok yang diterima. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, besaran gaji ke-13 adalah sebagai berikut: * PNS: 1 (satu) kali gaji pokok * PPPK: 1 (satu) kali gaji pokok * TNI: 1,5 (satu setengah) kali gaji pokok * Polri: 1,5 (satu setengah) kali gaji pokok * Pensiunan PNS, TNI, dan Polri: 1 (satu) kali gaji pokok pensiunan Besaran gaji ke-13 di atas sudah termasuk tunjangan yang diterima, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya.Komponen Gaji ke-13
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan terdiri dari beberapa komponen, yaitu: * Gaji pokok * Tunjangan keluarga * Tunjangan kesehatan * Tunjangan lainnya Besaran komponen gaji ke-13 di atas dapat berbeda-beda tergantung pada jenis ASN dan pensiunan. Namun, secara umum, komponen gaji ke-13 tersebut sudah mencakup semua tunjangan yang diterima oleh ASN dan pensiunan.Cara Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan akan cair mulai tanggal 2 Juni 2026. Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. ASN dan pensiunan dapat mencairkan gaji ke-13 mereka di bank yang telah ditunjuk dengan menggunakan kartu ATM atau buku tabungan. Namun, perlu diingat bahwa pencairan gaji ke-13 dapat dilakukan setelah ASN dan pensiunan melakukan verifikasi data. Verifikasi data dilakukan untuk memastikan bahwa data ASN dan pensiunan sudah lengkap dan benar. Jika data belum lengkap atau benar, maka pencairan gaji ke-13 dapat tertunda.Penutup
Gaji ke-13 ASN dan pensiunan merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN dan pensiunan. Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan ASN dan pensiunan dapat merasa dihargai dan termotivasi untuk terus menjalankan tugas negara dengan baik. Informasi tentang gaji ke-13 ASN dan pensiunan dapat diperoleh melalui situs web resmi pemerintah atau melalui bank yang telah ditunjuk. Dengan demikian, ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan diri untuk menerima gaji ke-13 mereka pada tanggal 2 Juni 2026.Ilustrasi - Redaksi Jumper Media Kalimantan
0 Komentar